TAPUT NEWS – JAM 14:54 WIB
Sebagai negara hukum pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum dengan demikian setiap perbuatann yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang berlaku.
Ketua DPC GMNI Tapanuli Utara, Bung Yusuf Sihombing mengatakan bahwa ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah tidak bisa rangkap jabatan. Hal ini harus diberikan konsekuensinya sesuai dengan aturan yang berlaku, selain itu di Desa Batuarimo memiliki sekretaris desa yang secara otomatis dapat menjabat sebagai Plt. Kepala Desa.
“Apa salahnya jika Plt. Kades diberikan kepada Sekdes, sudah pasti mengetahui semua program dan maksimal dalam pelayanan terhadap desa dibandingkan dengan ASN/PNS yang rangkap jabatan sudah pasti salah satu dari jabatan tersebut akan terbengkalai,” ujarnya.
“Seharusnya pemerintah kabupaten Tapanuli Utara dapat mengatasi polemik Pilkades yang terjadi di desa Batuarimo, Kecamatan Parmonagan dan tidak memilih diam atau melihat saja saat terjadi polemik seperti ini,” tambahya.
Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare (Membuat kekeliruan itu manusiawi namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan tersebut) hal tersebut sepatutnya tidak terjadi apabila pemkab paham dalam mekanisme atau aturan aturan yang berlaku.
Hal senada disampaikan oleh Bung Krismon selaku Wakil Ketua Bidang Agitasi Propaganda dan Politik, DPC GMNI Tapanuli Utara, menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara segara tindaklanjuti polemik Pilkades yang terjadi di Batuarimo, Kecamatan Parmonangan yang dimana PLT kepala desa adalah kepala sekolah di SDN. 173377 Batuarimo.
“Padahal dalam sebuah rangkap jabatan itu tidak diperbolehkan dan harus diberikan konsekuensinya susuai PP manajemen PNS dan PP manajemen PPPK,” ungkapnya. (Jaurat)











