TAPTENG NEWS – JAM 17.00 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja inisial MS (37) di Desa Sijago Jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Jum’at (4/3/2022) sekira jam 17.00 Wib.
Pada kesempatan ini, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan bahwa personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya adanya seorang laki-laki yang merupakan Bandar Narkoba penduduk Desa Sijago Jago.
“Mendapat informasi tersebut segera melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku sudah cukup lama melakukan perbuatan sebagai bandar dan juga mengedarkan Narkotika jenis sabhu di wilayah Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah dan informasi yang didapat bahwa laki-laki tersebut bernama MS,” katanya
Lanjut Gurning, setelah berhasil memancing terduga bandar narkoba tersebut untuk bertransaksi dan dapat dipastikan akan membawa barang berupa narkoba jenis sabu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera bergerak dan mencari tempat pengintaian didekat lokasi yang akan dijadikan tempat bertransaksi Narkoba tersebut.
“Tidak berapa kemudian Tim Opsnal melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi tersebut, terlihat dan seperti sedang menunggu seseorang. Dengan tidak menunggu waktu lama, Tim Opsnal Satreskoba langusung mengamankan laki laki tersebut,” jelasnya
Dijelaskan Gurning, ketika dilakukan penggeledahan terhadap MS Tim Opsnal menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan MS dan juga menemukan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam dari lantai tempat/lokasi penangkapan dan Tim juga menemukan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas bening.
“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah MS dan menemukan 1 (satu) buah tas kecil yang berisihkan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik es dari kamar rumah MS dan narkotika jenis Sabu yang disita seberat 3,72 gram dan jenis ganja seberat 5,52 gram dan sesuai keterangan MS bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari orang berinisial I dan dilakukan pengembangan namun belum tertangkap,” ujarnya menambhakan saat ini Pelaku, MS sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma, mengingatkan masyarakat agar jangan takut untuk memberikan Informasi guna dapat mencegah peredaran Narkotika karena tetap dilindungi dan dirahasiakan. (Putra)






