Sat Res Narkoba Polres Tapteng Kembali Berhasil Tangkap Bandar Sabu

TAPTENG NEWS – JAM 17.00 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali melakukan  penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja inisial MS (37) di Desa Sijago Jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Jum’at (4/3/2022) sekira jam  17.00 Wib.

Pada kesempatan ini, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan bahwa personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya adanya seorang laki-laki yang merupakan Bandar Narkoba penduduk Desa Sijago Jago.

“Mendapat informasi tersebut segera melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku sudah cukup lama melakukan perbuatan sebagai bandar dan juga mengedarkan Narkotika  jenis sabhu di wilayah Kecamatan Badiri, Kabupaten  Tapanuli Tengah dan informasi yang didapat bahwa laki-laki tersebut bernama MS,” katanya

Lanjut Gurning, setelah berhasil memancing terduga bandar narkoba tersebut untuk bertransaksi dan dapat dipastikan akan membawa barang berupa narkoba jenis sabu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera bergerak dan mencari tempat pengintaian didekat lokasi yang akan dijadikan tempat bertransaksi Narkoba tersebut.

“Tidak berapa kemudian Tim Opsnal melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi tersebut, terlihat dan seperti sedang menunggu seseorang. Dengan tidak menunggu waktu lama, Tim Opsnal Satreskoba  langusung mengamankan laki laki tersebut,” jelasnya

Dijelaskan Gurning, ketika dilakukan penggeledahan terhadap MS Tim Opsnal menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan MS dan juga menemukan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam dari lantai tempat/lokasi penangkapan dan Tim juga  menemukan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas bening.

“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah MS dan menemukan 1 (satu) buah tas kecil yang berisihkan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik es dari kamar rumah MS dan narkotika jenis Sabu yang disita seberat 3,72 gram dan jenis ganja seberat 5,52 gram dan sesuai keterangan MS bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari orang berinisial I dan dilakukan pengembangan namun belum tertangkap,” ujarnya menambhakan saat ini Pelaku, MS sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres  AKBP Jimmy Christian Samma, mengingatkan masyarakat agar jangan takut untuk memberikan Informasi guna dapat mencegah peredaran Narkotika karena tetap dilindungi dan dirahasiakan. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *