TAPTENG NEWS – JAM 13.00 WIB
LKBH Sumatera yang di Ketuai Parlaungan Silalahi, S.H dan Wakil Ketua Mangihut Tua Rangkuti, S.H bersama rekan kembali memenangkan sebuah perkara perdata di Pengadilan Negeri Sibolga saat melawan ahli waris Raja Adat Simarmata dari Sampang Maruhur, Tapanuli Tengah. Rabu (6/4/2022)

Mangihut Tua Rangkuti sebagai kuasa hukum ahli waris menerangkan kami dari kuasa hukum penggugat ahli waris dari Op. Julius Simatupang Siburian dan istrinya Almarhumah Balandina boru Sianturi hari ini baru saja mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Sibolga sebagaimana dengan nomor perkara 86/PDT.G/2021/PN SBG yang dihadiri oleh Kuasa Hukum penggugat maupun Kuasa Hukum dari tergugat beserta prinsipalnya yang mengaku sebagai keturunan raja adat Simarmata dari sampang Maruhur, Kabupaten Tapanuli Tengah, dimana putusan tersebut telah mengabulkan gugatan kami selaku Penggugat.
Bahwa para penggugat adalah selaku ahli waris dari pasangan Almarhum Op. Julius Simatupang Siburian dan istrinya Almarhumah Balandina boru Sianturi.
“Dimana semasa hidupnya Almarhum Op. Julius Simatupang Siburian memiliki sebidang tanah ulayat adat berupa setumpuk tanah lapang letaknya di Sampang Mareeheer, saat ini nama tempat tersebut adalah dusun II Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah yang diperoleh dari Radja Ihutan Toekka Holboeng,” katanya
Disampaikannya, adapun luas tanah adat tersebut yang menjadi sebahagian objek sengketa saat ini kurang lebih 30.452 meter persegi, yang dimana dahulunya luas tanah tersebut adalah Panjang kira-kira 2 (dua) batoe, dan lebar kira-kira 2 (dua) batoe. (jika dikonversi ke meter, menurut Wikipedia, 1 batoe sama dengan lebih kurang 1,609 meter, jadi panjang 2 batoe dikalikan 1,609 sama dengan 3,218 meter dan lebar 2 batoe dikalikan 1,609 sama dengan 3,218 meter.
“Maka Luas seluruhnya panjang dikali lebar sama dengan 10,355.524 meter) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah kemeedik/Selatan : berbatas dengan hutan besar sebelah keilir/Utara : berbatas dengan hutan besar sebelah matahari hidup/Timur : berbatas dengan batang air (sungai) sebelah matahari mati/Barat : berbatas dengan batang air (sungai),” jelasnya.
“Sebagaimana berdasarkan Surat Salinan Toekka Holboeng Tanggal 5 Maret 1926, turut mengetahui kebenaran salinan tersebut AN.Komandan Kepala Staf U.I PASI 3 mewakili A.K SIREGAR, Lettu INF. NRP.186945 serta turut dibaca dan diketahui oleh Pengulu Kampung dan salinan dibenarkan oleh Asisten Wedana Kota Prdaja Medan,” tambahnya.
Mangihut Tua Rangkuti, S.H yang juga sebagai Ketua Badan Bantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu (BPH PBB) DPC Sibolga turut menyampaikan kami kuasa hukum mewakili keturunan ahli waris Op. Julius Simatupang Siburian dan istrinya Almarhumah Balandina boru Sianturi mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut
“Dimana telah memberikan keputusan dan pertimbangan hukum yang arif dan bijaksana serta telah memenuhi rasa keadilan, bahwa rasa syukur ini kami sampaikan, sebagai bentuk apresiasi kami atas tingginya rasa keadilan di Pengadilan Negeri Sibolga,” ungkapnya. (riz)






