Diduga Tidak Kantongi Izin, Galian C Bebas Beroperasi di Aek Parombunan Sibolga

Daerah, Sibolga, Sumut1344 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.00WIB

Aktivitas galian C berupa pengerukan gunung yang berada di jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga diduga tidak memiliki izin.

Aktivitas pengerukan tanah merah ini tidak jauh dari wilayah permukiman penduduk dan mengakibatkan banyaknya abu dari aktifitas keluar masuk nya mobil dump truck untuk mengangkut tanah merah dari lokasi pengerukan.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau aktifitas tersebut telah berlangsung selama 2 bulan.

“Kalau gak salah sudah dua bulan itu kerja bang, selama itu juga lah makin banyak abu dijalan ini bang,” ujarnya.

Ketika ditanyai terkait siapa pelaksana dan pemilik lokasi, warga tersebut tidak mengetahui pasti siapa pelaksana dan pemilik lokasinya.

“Kurang tau aku siapa pelaksana sama yang punya lahan itu bang,” jelasnya

Saat awak media menyambangi lokasi pengerukan, seorang bermarga Situmorang mengaku sebagai pekerja yang mengawasi proses pengerukan mengatakan tidak mengetahui terkait izin galian C nya.

“Kalau soal izin galian C nya kurang tau saya bang, saya hanya mengawasi proses pengerukannya dan mencatat jumlah mobil dump truck yang mengangkut tanah galian,” ungkapnya

Lebih lanjut Marga Situmorang ini menyampaikan kalau tanah merah akan dibawa ke tiga tempat yang berbeda.

“Tanah galian nya kita bawa ke daerah Pandan, Sibuluan dan Pasir Bidang bang,” sebutnya

Saat ditanya terkait harga tanah galian, Situmorang mengaku harga untuk 1 mobil dumptruk sekitar Rp. 20.000.

“Kalau mobil luar yang masuk mau bermuat tanah merah nya itu harganya Rp. 20.000/mobil bang, kalau pake mobil kita lain lagi harganya,” ungkapnya

Padahal perlu diketahui, menurut Undang – undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Kemudian dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp 100 miliar

Amatan di lokasi, aktivitas galian C tersebut terlihat jelas keluar masuknya mobil dump truck mengangkut material tanah merah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *