SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB
RB alias R (32) warga Jalan D.I.Panjaitan Kelurahan Huta Tonga – Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Sibolga usai mencuri sebuah Handpohone di kediamannya sendiri.
“Kejadian itu berawal pada Selasa 22 November 2022 sekira pukul 09.30 wib, saat itu terduga pelaku didatangi oleh seorang pelapor yang bernama Berry Lumban Gaol (35) warga Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu untuk membuat sebuah surat pernyataan pembayaran angsuran satu unit Mobil Toyota Calya 1.2 G M/T/2022 milik pelaku,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan, pada wartawan Senin (12/12/2022).
Dodi memaparkan bahwa pada saat itu pelapor membawa tiga unit Handphone miliknya merek Vivo 1819 warna silver casing warna biru, merek Poco x3 nfc warna hitam, dan merek Xiomi 11 warna hitam.
“Setibanya dirumah tersebut Pelapor bersama rekannya duduk di sofa ruang tamu. Kemudian pada saat hendak tanda tangan surat pernyataan, Pelapor meletakkan dua unit Handphone miliknya disamping sebelah kirinya,” ucap Dodi sembari menambahkan bahwa setelah selesai menandatangani surat pernyataan pelapor bersama rekannya langsung pergi meninggalkan rumah terduga pelaku tersebut.
Kemudian usai pelapor pergi meninggalkan rumah pelaku ternyata dua unit Handphone miliknya tertinggal diatas sofa. Sekira pukul 10.30 WIB, pelapor menerima SMS Banking di Handphone miliknya merek XIAOMI 11 dan ingin memeriksa M-Banking yang ada di Handphone merek POCO X3 NFC.
“Namun pelapor tidak menemukan Handphone merek POCO X3 NFC dan Handphone merek VIVO 1819 miliknya. dan dirinya teringat bahwa Handphone miliknya ketinggalan dirumah terduga pelaku,” jelasnya.
Pasalnya, saat pelapor mendatangi rumah pelaku dan bermaksud bertanya mengenai Handphone miliknya yang tertinggal rumah tersebut. Pelaku sempat tidak mengakuinya hingga pelapor membuat laporan ke Mapolres Sibolga guna proses lebih lanjut.
“Pelaku diamankan pada Kamis (08/12/2022) sekitar pukul 23.00 wib di Jalan D.I.Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga – Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga beserta barang buktinya yakni satu unit handpone merk Poco,” papar Dodi. (riz)






