SIBOLGA NEWS – JAM 11.00 WIB
Polres Sibolga menggelar reka ulang (Rekontruksi) adegan kasus tindak pidana pembunuhan sadis seorang wanita di Motel (Penginapan) Bona Pasogit Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga kota, Kota Sibolga yang terjadi pada tanggal 20 Desember 2022.
Dalam adegan Rekonstruksi itu terlihat diperagakan bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah KS alias W alias I, seorang pria berumur 29 tahun yang beralamat di Lingkungan I Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sementara Korban dalam kasus tersebut adalah NS Als N seorang wanita berumur 50 tahun yang saat kejadian tinggal di Penginapan Bona Pasogit Jalan SM. Raja Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga.
“Dalam rekonstruksi terdiri dari 30 adegan peristiwa yang dibagi menjadi beberapa tempat kejadian perkara (TKP), seperti di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Toko Roti Baru Bakery, dan Terminal Sibolga,” ucap Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, pada Rabu (8/3/2023).
Taryono juga menjelaskan bahwa Rekonstruksi tersebut bertujuan untuk menggambarkan kembali kronologi kejadian kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Kurniawan Sihombing terhadap korban Nuraida Sonata alias Nurhaliza pada tanggal 20 Desember 2022 di Kamar Motel Bona Pasogit Sibolga.
“Adapun rekonstruksi pembunuhan itu sebanyak 30 adegan yakni di TKP pertama Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Simaremare Kecamatan Sibolga Utara tepatnya di Bundaran Barus adegan yang diperagakan sebanyak 1 adegan, dan di TKP 2 Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga tepatnya di Toko Roti Baru Bakery, adegan yang diperagakan sebanyak 3 adegan,” sebut Taryono.
Setelah itu, lanjut Taryono, TKP 3 Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga tepatnya di Lantai I Kamar Hotel Bonapasogit, adegan yang diperagakan sebanyak adegan 16 Adegan peristiwa pembunuhan. TKP 4 Terminal Sibolga 1 Adegan, TKP 5 Samping Rumah Dinas Bupati Jln. Sutomo adegan yang diperagakan sebanyak 1 adegan, dan TKP 6 Desa Mela adegan yang diperagakan sebanyak 4 adegan, serta TKP 7 Desa Poriaha tepatnya di gubuk adegan yang diperagakan sebanyak 4 adegan.
Tambahnya, adapun barang bukti pada kasus tindak pidana pembunuhan yaitu 1 buah celana pendek warna biru dengan bercak darah, 1 buah handuk dengan bercak darah, 1 buah baju daster dengan bercak darah, 1 buah kotak Handphone Merk Vivo2120,1 buah pisau karter warna biru,1 buah gembok, 3 buah kunci gembok, 2 buah flasdis berisikan rekaman CCTV, 1 buah kaos warna putih lengan hitam panjang merk eiger berbercak darah milik pelaku, 1 buah topi warna hitam merk Hurley berbercak darah milik pelaku.
Kemudian 1 unit handphone merk V2120 warna biru putih (WAVE GREEN), 1 buah topi warna cream merk tropical adventure, 1 buah tas sandang warna hijau abu” merk EIGER, 1 pasang sepatu warna hitam merk Converse all star, 1 buah tas pakaian bermotifkan kotak kotak, 1 buah tas pakaian warna biru hitam merk kitaro life style, dan 1 buah barang bukti pisau, 1 buah SIM Card handphone milik korban. (riz)
Komentar