Cegah Penyelewengan, Kejari Sibolga Awasi Pengelolaan Dana Desa

Hukum, Tapanuli Tengah1368 Dilihat

TAPTENG NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada kepala dan bendahara desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah, di Pia Hotel Pandan, Sumatera Utara.

“Jadi ada jaksa menjaga Desa yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawasi pengelolaan dana desa maupun alokasi dalam pemerataan pembangunan yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Plt. Kejari Sibolga, Gunawan Wisnu Murdianto, Rabu (7/6/2023).

Gunawan mengatakan kegiatan ini juga untuk mencegah adanya penyimpangan yang tidak benar, serta guna meningkatkan Desa lebih baik dan kesejahteraan masyarakatnya.

“Sehingga kegiatan apa saja yang dilakukan di Desa dapat transparansi dan bisa dilihat langsung oleh masyarakat Desa,” sebutnya.

Ia memaparkan, bahwa terkadang banyak kesalahan yang sering dialami oleh perangkat Desa dan ditemukan dalam administrasi perbuatan pertanggung jawaban yakni seperti anggaran Mark-up, dan pengurangan volume bangunan dari 10 meter berkurang menjadi 8 meter.

“Dana Desa itu tidak bisa ditutupi dan tidak dapat dimonopoli oleh Kepala Desa, dan itu wajib penggunaanya transparan termasuk pengawasan dari Sekdes dan pengurus sekretariat Desa lainnya,” paparnya.

Gunawan juga menyebutkan, bahwa semenjak dirinya diangkat menjadi Plt. Kejaksaan Negeri Sibolga, pihaknya belum ada laporan temuan fiktif atau penyelewengan anggaran.

“Makanya sebelum ini terjadi saya ingatkan untuk mengantisipasi atau pelaku-pelaku yang tidak benar untuk tidak melakukan penyimpangan administratif maupun secara pidana,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, pengelolaan keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

“Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa,” katanya.

Kemudian Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel dan partisipatif. Semua informasi disajikan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat sehingga tercipta tujuan efektif dan efisien akuntabel.

“Pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terhadap hasil yang dicapai dan partisipatif participanif mengikutsertakan masyarakat dan kelembagaan yang ada di desa,” pungkasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasi Intelijen M. Junio Ramandre dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Sibolga, Andriany Efalina Sitohang, Kepala dan Bendahara Desa se-Kabupaten Tapteng mewakili Kepala Dinas PMD Pemkab Tapteng, Manuturi Siregar.(rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *