Kejari Sibolga Ingatkan Kades Transparan Kelola Dana Desa

Hukum, Tapanuli Tengah1296 Dilihat

TAPTENG NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga mengingatkan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara untuk berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana Desa pada, Jumat (9/6/2023).

Hal itu disampaikan langsung oleh, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sibolga, Togap Silalahi mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini sebagai bentuk tanggung jawab Kejari Sibolga untuk memberikan pemahaman hukum khususnya kepada Kepala dan aparatur Desa agar terhindar dari praktik korupsi.

“Inilah salah satu bentuk tanggung jawab Kejaksaan Negeri Sibolga kepada Kepala Desa dalam pengelolaan dana Desa dan diharapkan Kepala Desa paham dengan tentang regulasi-regulasi dana Desa,” katanya.

Togap Silalahi juga menyampaikan tujuan kegiatan ini, untuk mengingatkan Kepala dan perangkat Desa di wilayah pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah agar tidak bermain-main dengan keuangan (Dana) Desa.

“Kepala Desa agar lebih memahami bahwa dana Desa itu bukan uang pribadi Kades, melainkan itu adalah uang Negara yang wajib harus di pertanggungjawabkan untuk pembangunan Desa yang mereka pimpin. Maka agar betul-betul mengelolanya sesuai rencana RPJM (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah-Desa),” sebutnya.

Pihaknya juga tidak menampik bahwa Kepala Desa serta pihak terkait harus berkolaborasi dengan baik, sehingga dalam pekerjaan pembuatan administrasi jauh dari kesalahan.

“Apabila ada laporan dari masyarakat, maka kami tidak menutup kemungkinan, akan turun langsung menindaklanjuti laporan tersebut, karena sebelumnya kami sudah ingatkan,” tegasnya sembari menambahkan untuk itu pergunakan sebenar-benarnya.(rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *