Dugaan Pemalsuan Surat Yang Dilakukan Ketua PPK Sitahuis Naik ke Penyidikan

Tapanuli Tengah2882 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 10.00 WIB

Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Baktiar Lumbantobing didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Pardamean Nasution, SH sampaikan perkembangan hasil penyelidikan terkait dugaan Pemalsuan Surat Keputusan (SK) Kades Naga Timbul.

“Berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan yaitu hasil permintaan keterangan dan penelitian dokumen yang telah dilaksanakan penyidik Polres Tapteng. Terungkap bahwa patut diduga telah terjadi dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu,” tegas Yusuf Pardamean Nasution, SH, Sabtu (17/6/2023), di Polres Tapteng.

Sambungnya, Yusuf Pardamean Nasution, SH didampingi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) mengapresiasi proses penyelidikan perkara yang dilaksanakan Polres Tapteng terkait laporan kliennya Kades Naga Timbul. Pasalnya, penyidik akan meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan kepada tahap penyidikan.

“Disini kami mengapresiasi proses penyelidikan perkara yang dilaksanakan Polres Tapanuli Tengah atas laporan klien saya Kades Naga Timbul, terkait dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu tersebut. Kami juga yakin dan sangat percaya bahwa dalam penanganan Polres Tapanuli Tengah, kasus ini akan terungkap seterang mungkin,” ungkapnya.

Lanjut, Yusuf Pardamean Nasution, SH mengatakan beberapa Komisioner KPU Tapteng juga pernah dilaporkan ke DKPP dan ada beberapa laporan yang telah diputuskan dengan sanksi teguran berat dan ada yang masih berproses.

“Ini menunjukkan bahwa sebagai penyelenggara, KPU Tapteng sudah tidak bisa dipercaya lagi untuk kedepan, banyak penyalahgunaan wewenang yang akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat. Semoga Kedepannya dalam tahapan rekrutmen Komisioner berikutnya oknum-oknum tersebut tidak terpilih lagi, dan ini akan kita sampaikan kepada lembaga-lembaga terkait,” ungkapnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Naga Timbul, Baktiar Lumbantobing membuat laporan pengaduan ke Polres Tapteng untuk meminta pertanggung jawaban dari Ketua KPU Tapteng dan Ketua PPK Sitahuis.

Baktiar Lumbantobing mengatakan bahwa laporan polisi itu dibuat lantaran pihaknya merasa keberatan atas Surat Keputusan KPU Tapteng Nomor 224 Tanggal 14 Maret 2023, tentang penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapteng untuk Pemilu Tahun 2024.

Pasalnya, salah satu nama Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul dalam Surat Keputusan KPU Tapteng Nomor 224 tersebut tidak sesuai dengan nama yang diusulkan sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul Nomor : 05/11/SK/II/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang pengangkatan dan penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilu Tahun 2024.

Baktiar menduga ada pemalsuan Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul Nomor: 05/11/SK/II/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang pengangkatan dan penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, yang diserahkan melalui PPK Sitahuis dan disampikan ke KPU Tapteng untuk dikemudian ditetapkan dalam surat keputusan KPU. (Togu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *