TAPTENG NEWS – JAM 12.00 WIB
DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan pernyataan sikap soal adanya permohonan persetujuan penggunaan diskresi yang diajukan oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta kepada Mendagri, untuk menunda pembayaran hak keuangan DPRD Tapteng.
DPRD Tapteng menyatakan tidak bisa menerima alasan yang disampaikan oleh Pj Bupati Sugeng Riyanta, dalam meminta persetujuan dari Mendagri untuk menggunakan diskresi, yaitu bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengalami stagnasi akibat tidak dibahasnya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD atau LKPD tahun 2023.
“Sepengetahuan kami yang disebut stagnan adalah tidak berjalannya roda pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, tapi kita lihat sendiri di Kabupaten Tapanuli Tengah tidak ada yang tertunda, baik pembangunan, pelayanan medis dan juga pelayanan lainnya tidak ada yang tertunda akibat daripada tidak dilaksanakannya pembahasan LKPD,” ujar Saparuddin Simatupang mewakili seluruh Fraksi di DPRD Tapteng.
Lebih lanjut Saparuddin menyatakan bahwa DPRD Tapteng sangat menyayangkan sikap Pj Bupati Sugeng Riyanta, yang menunda pembayaran hak keuangan DPRD Tapteng yang telah diatur dalam Undang-Undang MD3.
Menurut Saparuddin, kendati belum ada persetujuan Mendagri atas permintaan penggunaan diskresi Pj Bupati Tapteng tersebut, namun hak keuangan DPRD sudah tidak dibayarkan atau ditunda, misalnya pembayaran biaya perjalanan dinas DPRD yang sudah tiga kali dilaksanakan.
“Untuk sementara, hanya biaya perjalanan dinas DPRD yang ditunda pembayarannya. Padahal, dalam surat yang disampaikan Pj Bupati Tapteng kepada Mendagri pada 24 Juli 2024, dinyatakan agar menunda pembayaran hak keuangan DPRD per tanggal 1 Agustus 2024, namun sebelum tanggal tersebut biaya perjalanan dinas DPRD sudah ditunda pembayarannya,” ungkap Saparuddin.
Dalam pernyataan tersebut, Anggota DPRD Tapteng mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka tidak mengetahui bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sudah sampai ke Biro Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Padahal, menurut DPRD, seharusnya batas tenggat waktu pembahasan LKPD adalah 30 hari setelah diserahkan dalam rapat paripurna.
“LKPD seharusnya dievaluasi setelah DPRD melaksanakan rapat paripurna. Jika tidak ada upaya dari DPRD untuk membahas dan menyikapi sampai dikeluarkannya putusan melalui Perda, barulah eksekutif dalam hal ini Pj Bupati menyampaikan LKPD ke Biro Otda untuk dievaluasi. Namun, hingga saat ini rapat paripurna penyampaian LKPD belum terjadi, tapi tiba-tiba LKPD sudah sampai ke Biro Otda Provinsi Sumatera Utara sekitar dua minggu yang lalu,” bebernya.
Saparuddin menuturkan bahwa pemahaman eksekutif terkait batas tenggat waktu 30 hari dimulai setelah Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD atau LKPD diserahkan pada 14 Juni sehingga deadlinenya adalah 14 Juli 2024.
“Padahal, LKPD harus diserahkan melalui rapat paripurna, namun LKPD yang diserahkan eksekutif itu bukan melalui rapat paripurna. Ini sudah berbeda pemahaman,” tukasnya.
Untuk itu, lanjut Saparuddin, Anggota DPRD Tapteng berencana untuk menemui Biro Otda Provinsi Sumatera Utara dan apabila tidak juga tuntas, mereka akan langsung menghadap ke Kementerian Dalam Negeri.
“Padahal kita tahu benar bahwa tugas dan fungsi Pj Bupati adalah menghantar pemerintahan transisi ini sampai terpilih bupati yang definitif agar tetap kondusif. Saya sudah 5 periode menjadi Anggota DPRD, ini menjadi kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Untuk itu kami meminta kepada Mendagri untuk menyikapi ini dengan arif dan bijaksana,” ujar Saparuddin yang akrab disapa Kapallo.
Senada dengan itu, Ikrar Dinata Sihombing, anggota DPRD Tapteng, juga meminta agar Mendagri mengabaikan surat permohonan persetujuan penggunaan diskresi yang disampaikan oleh Pj Bupati, karena dapat membahayakan fungsi DPRD di seluruh Indonesia.
“Jika terjadi persoalan politik di setiap daerah ditangani dengan cara yang sama, maka seluruh kepala daerah akan melakukan hal serupa sehingga terjadi pembungkaman terhadap anggota DPRD dan demokrasi tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Ikrar.
Anggota DPRD yang hadir menyampaikan pernyataan sikap tersebut diantaranya Saparuddin Simatupang (Gerindra), Tunggul Siregar (Demokrat), Syahrun Pasaribu (NasDem), Emma Erwani Sinulingga (NasDem), Indra Utama Siagian (PKS), Suhendra (PBB).
Selanjutnya, Desmar Elfa Harefa (Golkar), Ikrar Dinata Sihombing (PAN), Amian Marpaung (NasDem), Camelia Neneng Susanty (PDI Perjuangan), Josua Marudut Tua Habeahan (Nasdem), Elfride Januarti Simanungkalit (NasDem), Khairansah Hutauruk (NasDem), Benedikta Siahaan (Nasdem). (Togu)