SIBOLGA NEWS – JAM 17.55 WIB
OAL alias O (27) warga Jalan R Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga ditangkap Sat Narkoba Polres Sibolga Jalan I.L Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga. Dimana OAL alias O diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika Gol. I, dimana telah memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu – sabu. Rabu (18/9) sekira jam 18.00 Wib
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisanya, Rabu (25/9) mengatakan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seseorang yang sedang membawa Narkotika di Jalan I.L Nomensen
“Menyikapi informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan, sampai di TKP pelapor dan rekan pelapor melihat 1 orang (yang di curigai) sedang duduk di parkiran,” kata Sormin
Lanjutnya, lalu pelapor dan rekan pelapor langsung melalukan penangkapan serta penggeledahan badan. Kemudian dari hasil penggeledahan tersebut pelapor dan rekan pelapor berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 bungkus kecil sabu terbungkus plastik bening, 1 buah kotak rokok, uang tunai sebesar Rp.10.000, 1 unit handphone, 4 buah gelas air mineral.
“Kemudian dilakukan introgasi, selanjutnya mengamankan barang bukti serta pelaku ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Sibolga guna dilakukan proses hukum,” jeasnya
Tersangka pernah dihukum pada tahun 2016 kasus aniaya dan dihukum selama 1 tahun di Lapas Tukka serta telah berumahtangga dan belum mempunyai anak. Setelah urine tsk ditest + mengandung Amphetamine
“Sabu – sabu tersangka jelaskan milik (identitas telah dikantongi) dan tersangka sudah mengkonsumsi sabu – sabu dengan sipemilik sabu – sabu dan mengenalnya 1 tahun,” ujarnya
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ded)






