Sumut News – Buron selama enam tahun, pelarian Chairullah, eks Penjabat Bupati Serdang Bedagai (Sergai) pada 2004, berakhir sudah. Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menangkapnya di sebuah rumah di Jalan Kalisuren Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No.14, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 25 Agustus 2018.
Chairullah merupakan terpidana korupsi proyek bantuan pembinaan keamanan ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deliserdang Tahun 2004. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian Rp2.145.000.000. Perbuatan itu dilakukan Chairullah saat menjabat Sekda Kabupaten Deliserdang.
“Terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Sumut sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian di Kantor Kejati Sumatera Utara, Sabtu, 25 Agustus 2018.
Sumanggar menjelaskan, tim intelijen yang dipimpim Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak menangkap Chairullah di kediamannya. Tim melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan Chairullah dan keluarganya agar dengan kooperatif dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
“Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO berjalan dengan aman dan kooperatif baik oleh DPO maupun anak-anaknya (keluarga),” terang Sumanggar.
Selanjutnya DPO dibawa langsung menuju Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional, Deliserdang, Sumut, tadi pagi,” urainya
Setelah ditangkap di Bogor, selanjutnya, tim intelijen memboyong Chairulah ke Kantor Kejati Sumut untuk diproses administrasi. Tiba di Kantor Kejati Sumut, Chairullah yang merupakan penggagas berdirinya Kabupaten Serdang Bedagai ini, tampak mengenakan masker. Pria bertubuh tambun tersebut juga terlihat dipapah menggunakan kursi roda.
“Di Kejati Sumut, dia menjalani proses administrasi. Kemudian, tim intelijen menyerahkan buronan ini ke Kejari Deliserdang untuk dieksekusi ke LP Lubukpakam,” ujar Sumanggar.
Sumanggar menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010, Chairullah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.094.000.000 dan Subsidair 1 tahun penjara.
“Berdasarkan putusan MA ini, dia dinyatakan terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut dalam kasus tersebut. Namun, Chairullah melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 2012,” ungkap Sumanggar.
Dalam kasus ini, Kejati Sumut juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Burhanuddin Abdullah, dan mantan Kepala Sub Bagian Pimpro Penyaluran Dana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah, Amirullah. Keduanya juga telah lebih dulu dilakukan penahanan.(int)






