SIBOLGA NEWS – JAM 22.15 WIB
DSS alias M (26) dan AFH alias A (32) keduanya tingal di jalan Patuan Anggi Kampung Kelapa, Sibolga. Kedua pemuda pengangguran ini harus berurusan dengan Polisi karna diduga habis mengkonsumsi sabu – sabu, Kamis (21/3) sekira jam 22.15 Wib
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4) menerangkan bahwa Sat Narkoba Polres Sibolga dapat info ada masyarakat yang memiliki narkoba sabu – sabu. Langsung dilakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut.
“Melihat 3 orang laki – laki yang diduga habis konsumsi narkotika, saat diamankan seorang melarikan diri pada sebuah Gang rumah dan yang dua orang dapat diamankan. Setelah berada di Polres Sibolga urine kedua laki – laki tersebut ditest dan + mengandung Amphetamine dan Metampetamine,” kata Sormin
Sebelumnya kedua tersangka bersama dengan temannya (identitas telah dikantongi) telah mengkonsumsi sabu – sabu pada sebuah Gang di jalan Patuan Anggi Sibolga dengan menggunakan alat hisap/bong dari botol terdapat pipet plastik dan pipa kaca menempel sabu – sabu.
“Tersangka konsumsi sabu – sabu selama 1 tahun dan sejak tahun 2018 ketika berada di Bogor dan rekannya konsumsi sabu – sabu sejak 6 bulan. Konsumsi sabu – sabu dengan cara beli dan diberi oleh temannya, kedua tersangka selain konsumsi sabu – sabu juga konsumsi ganja. Kedua tersangka konsumsi sabu – sabu untuk menambah stamina, agar tidak mengantuk saat main game,” jelasnya
Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga telah melapas 112 ayat (1) Jo pasal 135 atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun
“Barang bukti 1 buah alat hisap/bong dari botol terpasang pipa kaca menempel sabu – sabu, 1 buah mancis gas terpasang pipa jarum,” pungkasnya. (nt)






