Pelaku Jambret HP Di Pandan Ditangkap Saat Sedang Berada Diruang Karoke

TAPTENG NEWS – JAM 23.30 WIB

BPZ alias P (23) yang tinggal di Rusunawa, jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga ditangkap Sat Reskrim Polres Tapteng di salah satu tempat Karaoke yang ada di Sibolga tepatnya di jalan Bustami Alamsyah, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, kota Sibolga. Jumat (24/5) sekitar jam 23.30 Wib

Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian (Jambret) satu unit handphone merk Vivo Y17 berwarna hitam kombinasi biru di jalan Arion, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Dodi Nainggolan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5) menerangkan Sat Reskrim Polres Tapteng mendapat informasi bahwasanya Pelaku jambret di jalan Arion, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng sedang berada ditempat Karaoke di Kota Sibolga.

“Selanjutnya Personil Sat Reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Personil melakukan penggeledahan disebuah tempat karaoke yang terletak di Jalan Bustami Alamsyah kota Sibolga yang diduga lokasi posisi keberadaan pelaku,” katanya

Lanjutnya, saat melakukan Penggeledahan diruang tempat Karaoke tersebut. Personil berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki berinisial BPZ alias P yang diduga sebagai pelaku jambret dan mengamankan 01 (satu) unit Handphone merk Vivo Y17 berwarna hitam kombinasi biru sebagai Barang Bukti. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum,” jelasnya

“Barang bukti, 1 unit Handphone merk Vivo Y17 berwarna hitam kombinasi biru, dan 1 unit Septor merk Honda Beat berwarna hitam yang digunakan pelaku sebagai alat bantu kendaraan transportasi dalam melakukan pencurian aksi Jambret,” pungkasnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *