Untuk Kecamatan Sorkam, Bupati Serahkan 100 Sak Beras Dan Alat Semprot Hama

TAPTENG NEWS – JAM 9.00 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani serahkan bantuan berupa beras dan alat semprot hama kepada masyarakat bertempat di Desa Pardamean, Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (10/10).

Bupati Tapanuli Tengah Baktiar Ahmad Sibarani menyampaikan bahwa tali asih berupa beras sebanyak 100 sak masing – masing 10 kg diberikan kepada 100 orang masyarakat yang merupakan bantuan dari Bupati Tapteng dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng). Adapun bantuan Alat Semprot Hama bersumber dari Dana Desa Pardamen tahun 2019 sebanyak 95 unit.

“Sebelumnya kami telah memberikan tali asih di Kecamatan Barus, Barus Utara, dan Andam Dewi. Jangan dilihat dari besarnya, bantuan ini kami berikan dengan ikhlas kepada Bapak Ibu sekalian,” katanya

Selanjutnya, kata Bupati bahwa sekarang kita fokus membangun infrastrukrur jalan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Jalan yang belum tuntas, kita akan tuntaskan dan yang rusak kita perbaiki. Kita inginkan jalan kondisinya baik semuanya di wilayah Tapanuli Tengah.

“Semua memiliki proses, kita lakukan percepatan pembangunannya sehingga seluruhnya kondisi mantap. Kita juga fokus sumber daya manusia, kita sekolahkan anak yang berasal dari keluarga kurang mampu, orang tuanya kurang mampu tetapi anaknya berprestasi dan lulus Perguruan Tinggi Negeri maka kita akan kuliahkan sampai tamat, terkecuali jurusan kedokteran,” sebutnya.

Ditambahkannya, dengan syarat tidak boleh merokok. Tahun ini kita telah kuliahkan 20 orang anak yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang lolos kuliah ke perguruan tinggi Negeri. Putra putri Tapanuli Tengah harus sekolah, harus punya masa depan, dan memiliki SDM yang bagus.

Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani juga mengkampaikan pemberantasan narkoba kepada masyarakat, bahwa mulai tanggal 1 Januari 2020 akan ada Peraturan Desa dan Kelurahan tentang narkoba.

“Barang siapa yang ketahuan Bandar atau Pengedar Narkoba tertangkap dan diproses hukum akan diusir dan tidak dapat kembali seumur hidup ke Tapanuli Tengah. Barang siapa Pemakai Narkoba diproses hukum akan diusir dari Tapanuli Tengah dan tidak dapat kembali ke kampung halamannya selama 15 tahun. Kepada pihak berwajib agar menindak para bandar dan pecandu narkoba,” ujarnya

“Tidak ada orang yang berhasil kalau tidak karena doa ibu bapaknya. Kalau sayang sama orang tua, sesusah manapun hidupmu, pasti senang dalam hati. Berbuatlah yang terbaik, berusahalah berbuat terbaik bagi keluarga,” tambahnya

Turut hadir pada acara itu, Wakil Bupati Tapteng Darwin Sitompul, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tapteng, Camat Sorkam, Forkopimka Sorkam, Lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Sorkam, serta masyarakat Penerima Bantuan. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *