Jurtul Sidney di Gang Beo Diringkus Polisi

Daerah, Sibolga1620 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB

Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JS (52) warga Jalan SM. Raja Gang Beo, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Jum’at (21/8) sekira jam 12.35 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Senin (24/8) menjelaskan, JS diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis Sidney.

“JS diamankan ketika sedang duduk didepan rumahnya di Jalan SM. Raja Gang Beo, Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga,” jelasnya.

Selanjutnya, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Hp, 7 lembar kertas bertuliskan angka-angka pasangan, 1 buah buku rekap, 1 buah pulpen dan uang sebanyak Rp 334.000 dan kemudian tersangka dibawa ke Polsek Sibolga Selatan.

Tersangka yang belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan memiliki 3 orang ini diamankan karena, telah melakukan perjudian jenis Sidney selama lebih kurang 2 bulan dan perjudian dilakukan tiap hari.

Omzet yang diperoleh berkisar Rp 200.000 hingga Rp 350.000, dan menerima imbalan sebesar 20 %.

“Peran tersangka sebagai penulis dan mengirim rekap pada (identitas telah dikantongi) dan yang menjadi bandar tidak diketahui tersangka,” bebernya.

Masih kata Sormin, cara perjudian dilakukan, dimana pemasang ada yang datang secara langsung dan ada yang memasang dengan mengirim nomor pasangannya secara SMS.

Pemasang dapat memasang angka sebanyak 2 angka atau 3 angka atau 4 angka dan besar uang pasangan minimal Rp 1.000.

Uang pasangan apabila pemasang dianggap kalah, maka sisa uang disetor tersangka seminggu 2 kali, yakni hari Selasa dan Jum’at sekira jam 15.00 WIB dan dijemput dirumah tersangka.

Perjudian dimulai sekira jam 11.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB, dan angka yang dianggap sebagai pemenang diketahui jam 13.50 WIB dari pemberitahuan Sub Agen.

“Maksud tersangka melakukan perjudian adalah untuk menambah penghasilan sebagai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, diduga telah melakukan perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *