Usai Lakukan Pengembangan, Polisi Berhasil Ringkus SP

waktu baca 2 menit
Minggu, 30 Agu 2020 14:42 0 news24jam

SIBOLGA NEWS – JAM 13.00 WIB

Usai berhasil mengamankan HLT alias J dan RRS alias R, pada Senin (10/8) sekira jam 19.00 WIB yang lalu, Polisi kemudian berhasil meringkus SP alias K (28), warga Jalan SM. Raja, Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin (10/8) sekira jam 20.30 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8) menjelaskan, Polisi berhasil meringkus SP berdasarkan pengembangan yang dilakukan dengan cara, RSS alias R disuruh menghubungi untuk membeli sabu-sabu.

“SP diamankan di sebuah Gang dekat tempat ibadah, di Jalan Eben Ezer Sigalingging, Kelurahan Aek Parombunan Sibolga dan kemudian menyita 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, 1 unit HP merk Nokia warna biru, uang sebanyak Rp 700.000 dan 1 unit sepeda motor merk Vario warna hitam,” bebernya.

“Kemudian tersangka (SP) diboyong ke Polres Sibolga dan setelah ditest urine positif mengandung Amphetamine,” sambungnya.

Kepada Polisi, tersangka yang belum pernah dihukum dan telah memiliki 1 orang anak ini mengaku, membenarkan telah menjual sabu-sabu kepada RSS alias R sebanyak 0,5 jie pada hari Senin (10/8) sekira jam 18.00 WIB dengan harga Rp 500.000.

Dan yang kedua pada hari yang sama sekira jam  20.30 WIB.

“Ketika akan menyerahkan sabu-sabu pada RSS alias R, SP langsung diamankan oleh pihak yang berwajib,” katanya.

Sormin menyebut, tersangka memperoleh sabu-sabu dari (identitas telah dikantongi) di Jalan SM Raja Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga.

Tak hanya itu, tersangka juga mengakui, memperoleh sabu-sabu tersebut dari orang (identitas telah dikantongi) sudah ada 6 kali dengan imbalan kisaran Rp 20.000 hingga Rp 50.000.

Tersangka mengonsumsi sabu-sabu lebih kurang 5 bulan dan sabu sabu yang dikonsumsi dengan harga Rp 100.000 s/d Rp 150.000.

“Sabu-sabu yang dibeli oleh RSS alias R dengan harga Rp 500.000 dan sipemilik sabu-sabu memberi uang pada tersangka sebanyak Rp 50.000,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ful)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA