Curi Ayam, Tukang Potong Ayam Diamankan Penjaga Malam Terminal Sibolga

Daerah, Sibolga281 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB

Seorang pria berinisial MAR alias A alias AS (30), yang bekerja sebagai tukang potong ayam diamankan seorang penjaga malam Terminal Sibolga karena diduga telah melakukan pencurian ayam di Pasar Sibolga Nauli pada Jumat lalu (28/8) sekira jam 01.00 WIB.

MAR yang merupakan warga Ketapang, Gang Senggol, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga ini diamankan dari Pajak Kota Baringin Sibolga sekira jam 7.30 WIB.

Ketika ditangkap, MAR kemudian langsung diserahkan kepada pihak Polres Sibolga, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dan hasilnya benar, MAR telah melakukan pencurian ayam milik Krenius Sitompul (39), pria yang sudah dikenalnya lebih kurang 7 tahun.

“Awal kasus ini bermula dari laporan mertua Krenius yang menerangkan bahwa kios jualan ayamnya di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak dalam kondisi berantakan. Keranjang ayamnya yang sebelumnya berisi ayam 15 ekor ayam kampung sudah tidak ada lagi,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas, Iptu Sormin, Kamis (3/9).

Selanjutnya Krenius yang tinggal di Jalan Kuali, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan tersebut ungkap Sormin, datang melapor ke Polres Sibolga, atas kehilangan ayamnya sebanyak 15 ekor dari kiosnya, sehingga dia merasa dirugikan sekitar Rp2 juta.

“Namun dari hasil pengakuan MAR, ayah 1 anak ini, ayam yang dia ambil cuma 10 ekor dan telah dijualnya kepada temannya sebesar Rp250 ribu. Uang hasil penjualannya telah digunakannya minum minuman keras (Miras) dan yang tinggal cuma Rp12 ribu,” tutur Sormin.

Sementara aksi yang dilakukan MAR beber Sormin, dilakukan MAR seorang diri, dengan cara membongar kios dengan mempergunakan alat tertentu sembari menutup wajahnya dengan baju yang dipakainya.

Akibat perbuatannya, MAR ditahan di RTP Polres Sibolga. Diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *