Karena ‘Siputih’ Dua Pria Ini Nyangkut di Sel

Daerah, Sibolga392 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 21.30 WIB

Sejumlah Personil Polisi dari Kepolisian Resort (Polres) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), menggrebek sebuah rumah di Jalan Dolok Tolong, dari dalam rumah di Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Minggu (15/11/2020) lalu sekira jam 21.30 WIB.

Hasilnya diamankan dua orang pria dewasa masing-masing berinisial PS (32), dan FS (45).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, kedua pria itu ditangkap karena terindikasi kasus Narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan mereka ditemukan 5 bungkus sabu-sabu dan alat yang diduga digunakan keduanya untuk mengkonsumsi sabu-sabu, berupa 2 unit pisau lipat, 1 unit mancis, 1 batang bambu kecil terpasang pipet plastik ujung runcing.

“Penangkapan keduanya atas informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Dolok Tolong. Akhirnya, Polisi melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya dipimpin KBO Narkoba, Ipda E Marbun,” ungkap Sormin, Sabtu (21/11/2020).

PS dan FS, yang sama-sama tinggal di Jalan Dolok Tolong mengakui dan membenarkan bahwa barang haram yang diamankan itu adalah milik mereka, yang mereka beli sebelumnya seharga Rp900 ribu.

Keduanya pun terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” tukas Sormin. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *