7 Bulan Kasus Bergulir, Keluarga HNP Mendukung Penuh Polres Tapteng Tetapkan WSS Jadi Tersangka

TAPTENG NEWS – JAM 16.00 WIB

7 bulan sudah bergulirnya kasus yang menimpa salah seorang oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, (WSS). Namun hingga saat ini belum diperoleh titik kejelasannya.

Hal itu membuat keluarga korban (HNP) didampingi penasehat hukumnya, Parlaungan Silalahi, SH, kembali mendatangi Polres Tapanuli Tengah, Senin (25/1/2021).

Menurut keterangan abang korban, Joko Sugiarto, kedatangan keluarga terkait pelaporan perkara asusila yang menimpa keluarganya, yakni adiknya HNP.

Dikatakan bahwa, Polres Tapteng hari ini telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap abang, kakak serta adik korban.

“Pemeriksaan saksi untuk hari ada dari abangnya, kemudian ada kakak dan adiknya juga,” kata Joko.

Dia mengungkapkan, sebelumnya terlapor (WSS) sudah dilakukan pemanggilan 1 kali oleh Polres Tapteng.

Akan tetapi, Joko dan keluarga begitu menyayangkan bahwa terlapor seperti tampak merasa tidak bersalah dan masih bebas berkeliaran di luar sana.

“Kalau gak salah menurut informasi yang saya lihat di media, terlapor (WSS) sudah ada dipanggil 1 kali oleh Polres Tapteng,” ucap Joko.

Sehingga, Joko dan keluarga begitu berharap, kiranya Polres Tapanuli Tengah supaya memperjelas dan menindaklanjuti perkara yang dialami oleh adiknya HNP.

“Kasus ini kita laporkan kemarin, sampai sekarang sudah 7 bulan bergulir ini. Harapan kita dari keluarga terhadap proses hukum, bermohon kepada bapak Kapolres Tapanuli Tengah, supaya memperjelas untuk menindaklanjuti perkara yang dialami keluarga kami,” harapnya.

Sementara, penasehat hukum HNP, Parlaungan Silalahi, SH, mengatakan, secara bersama-sama dengan pihak korban sudah membuat laporan pengaduan resmi di Polres Tapanuli Tengah dengan nomor : LP 141/VI/2020/SU/RES TAPTENG, tertanggal 26 Juni 2020.

Hal itu terkait tentang terjadinya tindak pidana, sebagaimana disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila.

“Dan sudah jelas diatur dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang terjadi pada tanggal 8 Maret 2020 sekira jam 20.00 WIB dan 7 Agustus 2019 sekira jam 20.00 WIB,” terangnya.

Parlaungan mengatakan, pihaknya juga sudah pernah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sekitar bulan November 2020.

“Sementara inikan Laporan Polisi tertanggal 26 Juni 2020. Menurut kita sudah sangat lambat proses daripada bergulirnya perkara ini,” katanya.

Sehingga pada hari ini Senin (25/1), pihaknya kembali mengantarkan ke Polres Tapteng pemeriksaan tambahan daripada pihak korban.

“Jadi itu, kita baru menerima SP2HP baru hanya 1 kali sekitar bulan November 2020, kepada pihak keluarga maupun kepada penasehat hukum daripada korban,” ungkapnya.

Parlaungan kembali menjelaskan, sesuai dengan SP2HP, disitu ada 3 poin yang telah dilakukan oleh pihak Polres Tapteng dalam penanganan perkara ini.

“Yang pertama, permintaan keterangan atau pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas nama pelapor sendiri atau korban sendiri (HNP), kemudian abangnya korban Joko Sugiarto, Januar Efendi Siregar, Nurmaini, dan Lady Nanda Ginting,” sebutnya.

Masih kata Parlaungan, pihaknya juga sangat mengapresiasi pihak Polres Tapanuli Tengah terkait dengan pemeriksaan saksi ahli.

Berdasarkan SP2HP, bahwa pihak Polres Tapteng telah memeriksa saksi ahli dari Dekan Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi informasi USU yang bernama Mohammad Fadly Syahputra.

Kemudian saksi ahli hukum pidana dari Dekan Fakultas Ilmu Hukum USU bernama Prof. Dr. H. Ediwarwan, SH, M.Hum.

“Jadi ini kita sangat optimis perkara ini segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Lebih jauh Parlaungan menyampaikan, terkait dengan terpilihnya Kapolri yang baru, pihaknya berharap, agar tidak ada lagi hukum yang tumpul keatas dan tajam kebawah.

“Sesuai dengan pernyataan daripada bapak Kapolri yang terpilih, bahwa hukum itu tidak tumpul keatas, dan tidak tajam kebawah. Maka inilah yang menjadi pegangan kami selaku kuasa hukum daripada korban, kiranya nanti, khususnya di wilayah hukum Polres Tapteng tidak ada lagi yang namanya hukum tumpul keatas, tajam kebawah,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Parlaungan, pihaknya sangat mendukung kinerja Polres Tapteng, khususnya Kapolres, kiranya tidak ada lagi yang namanya tindak pidana kejahatan di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Jadi laporan ini diharapkan segera diproses dengan cepat dan mohon Polres Tapanuli Tengah menetapkan tersangka dugaan daripada pelaku (WSS) yang kami laporkan,” pungkasnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *