Sabu 1,84 Gram Bawa Pria Lajang Masuk Bui

Daerah, Sibolga412 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 12.00 WIB

Seorang pria lajang di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), berinisial AF alias AFM (34), tidak berkutik ketika ditangkap Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Sibolga pada Rabu (10/2) sore lalu sekira jam 17.00 WIB. Ia juga tidak berkutik ketika digelandang ke Markas Polres Sibolga.

AF diamankan Satres Narkoba Polres Sibolga karena dari tangannya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,84 gram. Selain itu, dari tangannya juga Personil Satres Narkoba menemukan barang bukti lainnya berupa timbangan digital. Bahkan ketika dilakukan pemeriksaan (test) urine, AF juga positif sebagai pengguna (pemakai) narkoba.

Menurut Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, atas nama Kapolres, AKBP Triyadi, penangkapan AF, terduga pengedar narkoba ini, atas informasi masyarakat kepada polisi, Rabu (10/2) sekira jam 16.30 WIB. Kasat Narkoba, AKP Sugiono, langsung memerintahkan KBO Narkoba, Iptu E Marbun, untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan AF ketika sedang menunggu seorang pembeli sabu-sabu di Jalan Sisingamangaraja, Gang Ampera, Kelurahan Aek Manis, Sibolga.

“Ketika digeledah, dari saku baju AF saat itu ditemukan 2 bungkus kecil sabu-sabu dan 1 bungkus kecil lainnya di jalan. Sabu-sabu yang ditemukan di jalan itu sempat dibuang/dijatuhkan AF sebelum ditangkap. Termasuk 1 unit timbangan digital ditemukan dari saku celananya,” tutur Sormin dalam keterangannya, Rabu (24/2).

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan ungkap Sormin, AF mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli/diperolehnya dari seseorang pada hari itu juga sekira jam 14.00 WIB di Jalan Murai, Gang Muslim, Kelurahan Aek Manis, Sibolga. AF juga mengakui bahwa pada hari itu ia membeli sabu-sabu sebanyak 2 gram dengan harga 1 gramnya sebesar Rp1 juta.

“Begitu juga, AF mengakui bahwa dia telah 20 kali memeroleh/membeli sabu-sabu dari orang yang sama di bukit Ampera. Hasil pembelian kemudian dibaginya menjadi 14 bungkus untuk setiap 1 gramnya dengan harga jual Rp100 ribu/bungkus,” imbuh Sormin.

Selain dari orang yang sama ucap Sormin, AF juga dalam pengakuannya kepada polisi, juga pernah menerima/membeli barang yang sama (sabu-sabu) dari orang lain. Hal itu telah dilakukan AF (pembelian sabu-sabu dari orang berbeda) lebih kurang 6 bulan lamanya.

“Atas perbuatannya itu, AF terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” pungkas Sormin. (ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *