Demi Miliki Harta Warisan, Seorang Anak Gugat Ibu Kandung Ke PN Sibolga

TAPTENG NEWS – JAM 14.30 WIB

Sungguh memprihatinkan, demi untuk memiliki harta warisan, di usia nya yang sudah tua renta, seorang nenek (78) tega digugat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

Nenek tersebut bernama Resmin Simanungkalit, warga lingkungan VIII Banjar Toba, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tim kuasa hukum Resmin, Parlaungan Silalahi, S.H dan Mangihut Tua Rangkuti, S,H saat dikonfirmasi, Kamis (1/4) menjelaskan, bahwa hari ini mereka baru saja mengikuti persidangan agenda mediasi didalam perkara perdata nomor 22/Pdt.G/2021/PN.Sibolga.

Yang dimana ibu Resmin ini sebagai tergugat digugat oleh anak kandungnya sendiri terhadap harta warisan peninggalan dari suami ibu Resmin.

“Jadi selaku penggugat, anak kandung mengajukan gugatan yang belum dibagi pembagian harta warisan kepada seluruh ahli waris, dimana penggugat mengklaim bahwa harta dari bagian warisan miliknya itu adalah telah dibagikan sebelumnya,” terang Mangihut Tua Rangkuti didampingi Parlaungan Silalahi.

“Jadi dengan tegas kami sampaikan bahwa harta warisan peninggalan tersebut belum lagi dibagi,” tegasnya.

Sehingga kata Rangkuti, tidak tepat apabila penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, sangat-sangat tidak terpuji, seorang anak kandung mengajukan gugatan kepada ibu kandungnya sendiri.

Pasalnya, didalam surat tersebut masih tertera nama ahli waris almarhum suami dari ibu Resmin Simanungkalit, dan ini semua satu bundel harta warisan dari peninggalan harta ibu ini.

“Didalam gugatan diterakan ada 3 objek sengketa harta warisan, namun, masih ada 3 objek sengketa lagi yang merupakan bagian harta warisan yang tidak dimasukkan penggugat didalam gugatan nya,” sebut Rangkuti.

Dalam proses persidangan mediasi yang digelar pada hari Kamis (1/4) di PN Sibolga, Rangkuti mengungkapkan belum ada kesimpulan ataupun penyelesaian dari mediasi. Hakim mediator masih memberikan waktu 1 Minggu ke depan, supaya permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami juga sebagai kuasa hukum menilai sungguh sangat tidak terpuji perbuatan dari penggugat mengajukan gugatan kepada ibu kandungnya terhadap harta peninggalan orang tua nya sendiri,” ketus Rangkuti.

Terkait laporan ke pihak kepolisian, lanjut Rangkuti, semula itu, anak kandung dari tergugat merampas atau secara sepihak meminta surat-surat harta dari suami ibu Resmin.

Jadi karena tidak terimanya ibu ini akan perampasan surat-surat tersebut sehingga ibu Resmin melaporkan ke pihak kepolisian resort Tapanuli Tengah.

“Dimana harta-harta tersebut lah yang dulunya menghidupi ibu Resmin ini. Jadi sekarang ibu ini terlantar, sehingga anak-anak nya yang perempuan yang mengurus ibu Resmin ini, karena tidak ada lagi pendapatan yang diperoleh ibu ini dari ladang ataupun kebun peninggalan suaminya,” beber Rangkuti.

“Dulunya ibu ini berkebun bersama almarhum suaminya, dari situlah penghasilan untuk menghidupi kehidupan orang ibu ini, jadi saat ini tidak ada lagi,” sambungnya.

Ahli waris, Resmi Simanungkalit (78), menceritakan awal mula kejadian tersebut.

“Awal mulanya, kami tinggal bersama anakku laki-laki yang nomor 3. Suami saya kemudian meninggal, lalu datanglah anak saya (nomor 3) ini, bagaimananya Mak surat tanah ini, aku yang menyimpannya atau emak. Kalau menurut ku Mak, lebih baik aku saja lah sementara menyimpan ya Mak, aku lah yang menanggung jawabi emak, kata anakku ini lah sama ku, gak ku kasih emak ke siapapun, karena sudah hak dan kewajiban ku untuk merawat dan menanggung jawabi emak, jadi sama ku aja emak tinggal ya Mak,” kisah Resmin Simanungkalit.

“Disimpannya lah surat itu, tapi kalau surat ini mak, kalau ada keperluan surat ini, emak minta aja sama ku ya, karena hak mu nya ini,” sambungnya.

Tak berapa lama, sambil terisak dan meneteskan air mata, Resmin menceritakan anaknya (nomor 3) tersebut pun meninggal dunia.

Berselang 4 bulan kepergian anaknya itu, si penggugat (anak nomor 2) kemudian berulah.

“Saya pun kemudian pergilah, menantu (istri almarhum anakku) bekerja di SPA, saya pun ikut lah dengan menantu saya ke SPA, karena semua memaksa aku harus ikut untuk merawat cucuku (anak mendiang anakku) yang ada 4 orang,” terang Resmin penuh kesedihan.

“Tau-tau saya pun kemudian sakit dari SPA, kemudian saya pergi ke anakku yang perempuan paling bungsu, obatkan aku nak, udah sakit aku, kataku. Datanglah menantu ku (suami anakku yang bungsu), dibawalah aku berobat,” lanjutnya.

Usai itu, kata Resmin, sekira jam 07.30 WIB, anaknya (penggugat) datang mengamuk dan meminta surat-surat harta warisan peninggalan almarhum suaminya.

“Pagi-pagi kira-kira jam tengah 8, datanglah anakku (si penggugat) mengamuk, mana surat-surat, kemana kau simpan, gitu lah katanya ke putriku yang bungsu. Kau ambil pula harta si Manalu, gitulah katanya,” ungkap Resmin.

“Terus saya bilang, kenapa nak kau tanyakan surat ke adek mu itu, sama ku nya surat itu, aku yang menyimpannya. Terus dibilang anakku itu lah sama ku, gak, tidak ada hak mu di situ, cepat lah maunya kau mati, kau nya si pembawa emosi itu, gitulah di bilang anakku ini sama ku. Ooo da nak, kalau surat itu jangan kau tanya ke adekmu, di rumah nya ku simpan, kalau meninggal aku, ku kasih pun sama mu, itulah ku bilang,” lanjut nya.

“Pulanglah anakku ini, dan mengatakan, mati ajalah kau, mati ajalah kau, kau nya awal mula pembawa emosi itu, itulah kata anakku ini,” ucapnya meneteskan air mata.

Kemudian, berselang kira-kira 4 hari, si penggugat kemudian mau meninju putri nya yang bungsu (tempat ia tinggal saat itu). Namun Resmin berusaha melerai, sehingga mengakibatkan tinjuan tersebut mengenai muka Resmin dibagian kening.

“Mau tinjunya juga lah putri ku yang bungsu ini. Jadi ku lerai juga lah, sehingga kena lah kening ku di tinjunya,” ucap Resmin.

Yang lebih mengherankan lagi, usai itu, berselang kira-kira 2 hari, si penggugat kemudian mengadu dan mengumpulkan orang-orang (para tetua kampung) yang berada di kampung tersebut.

“Dikumpulkan nya orang-orang di kampung itu, saya tidak tau maksudnya kenapa dikumpulkan itu semua. Sehingga semua menjadi mencemooh saya, hei, kasih lah surat itu, asal orang tua, sudah uban di kepalamu, ke tanahnya lagi kau, kasih lah surat itu, gak ada ingatanmu lagi untuk menyimpan itu, begitu lah jadinya cemoohan orang nak sama ku,” terang Resmin.

Resmin mengaku bahwa harta warisan tersebut belum ada lagi dibagi ke anak-anaknya.

“Karena itu masih hak ku lagi, dan almarhum suami saya pun berpesan, tidak boleh saya kasih ke siapapun harta dan surat tanah ini, harus saya nya yang menyimpan. Tapi kalau sudah sakit aku, baru lah surat itu ku kasih, itulah pesan almarhum suami ku,” ungkap Resmin.

Resmin berharap, surat (harta warisan) tersebut kembali padanya yang selanjutnya baru dibagikan secara merata ke anak-anaknya.

“Harapan ku, harus pulang lah harta ku itu sama ku, baru saya bagikan kembali secara merata ke anak-anak saya,” harapnya.

Terpisah, Humas PN Sibolga, Andreas Napitupulu, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan gugatan terkait hal tersebut.

“Baik menurut SIPP (Sistem Informasi Penulisan Perkara) di PN Sibolga, ada masuk gugatan dengan nomor register 22/Pdt.G/2021/PN.Sibolga, tertanggal 18 Maret 2021, benar ada gugatan atas nama Parlindungan Manalu, yang menggugat seseorang bernama Resmin Simanungkalit,” pungkasnya.

Saat mengikuti persidangan mediasi di PN Sibolga, Resmin juga didampingi oleh 2 putrinya serta 2 orang menantunya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *