Hendak Transaksi Narkoba, Pedagang Ikan Diringkus Polisi Saat Nunggu Pembeli

Daerah, Sibolga1493 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB

Seorang pria berinisial K (35), warga Jalan Murai, Gang Istiqomah, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, diamankan Polisi, Kamis (22/4).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R. Sormin, Minggu (2/5) menerangkan, semula Satnarkoba Polres Sibolga menerima informasi bahwa tersangka memiliki narkoba di Jalan Hiu arah Gunung, Kelurahan Pancuran Kerambil.

Menerima info tersebut, Kasat Narkoba, AKP Sugiono, memerintahkan unit opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman.

“Sekira jam 23.00 WIB, tersangka diamankan di simpang Jalan Hiu, pada salah satu gang tempat ibadah sedang berdiri menunggu pembeli yang sebelumnya telah berjanji dengan tersangka akan membeli sabu-sabu sebanyak 1 bungkus (0,5 gram) seharga Rp 450.000 dan uang belum diterima tersangka,” jelas Sormin.

“Setelah dilakukan penggeledahan, pada saku celana depan kanan ditemukan 1 buah plastik klip bening berisi 7 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam. Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Sibolga, urine tersangka dites positif mengandung Amphetamine,” sambungnya.

Kepada Polisi, tersangka yang bekerja sebagai pedagang ikan, mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari (identitas telah dikantongi) pada hari Senin (18/4) sekira jam 23.00 WIB di Gang Sihopo-hopo Sibolga sebanyak 2 zak (10 gram) dengan harga Rp 8.000.000 dan baru dibayar Rp 1.000.000 setelah sabu-sabu terjual sebahagian.

“Jadi tersangka ini membeli sabu-sabu dari orang tersebut sudah ada 4 kali, dimana pertama sampai ke tiga kali masing-masing 1 zak (5 gram) dengan harga per zak Rp 4.000.000 dan sabu-sabu yang dibeli pertama sampai ke tiga telah habis terjual,” beber Sormin.

Dari hasil penjualan sabu-sabu sebanyak 1 zak, tersangka menerima keuntungan Rp 700.000, tak hanya itu, tersangka juga dapat mengonsumsi sabu-sabu secara gratis.

Uang hasil keuntungan menjual sabu-sabu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan rumah.

“Tersangka ini berkecimpung menjual sabu-sabu lebih kurang 3 bulan dan juga pernah beli dari orang lain. Sebelumnya tersangka beli dengan patungan sama temannya untuk konsumsi sabu-sabu. Tersangka terakhir konsumsi sabu-sabu Kamis (22/4) sekira jam 19.00 WIB dirumah kos-kos an di Jalan Sibolga Baru,” kata Sormin.

Sormin menambahkan, tersangka juga pernah dihukum pada tahun 2019 dalam kasus pencurian dan divonis selama 1 tahun 8 bulan dan dijalani selama 10 bulan di Lapas Tukka.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit HP merk Samsung warna hitam dan 7 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik warna putih seberat 7,2 gram. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *