SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Sibolga, melakukan penertiban dan penghentian pengerjaan pencoran pendirian tiang papan reklame Bilboard oleh CV Sejahterah penyedia asal Kota Medan, yang berada disebuah lorong gang didepan Swalayan Indomaret, tepatnya dijalan Sutoyo Siswomiharjo, Kkelurahan Pasar baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Selasa (23/10).
Penertiban tersebut dipimpin langsung Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Penperda) Satpol PP kota Sibolga Syamsir Alamsyah Situmeang, S. STP bersama dengan Kasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu kota Sibolga, S.B Sinaga.
Syamsir Alamsyah menjelaskan penertiban yang dilaksanakan adalah penertiban penghentian pengerjaan pencoran pendirian tiang Reklame Bilboard, dari hasil temuan dilapangan. Bahwa pengusaha penyedia tiang papan Reklame tersebut belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga.
“Terkait dengan itu, karena berkasnya masih diproses kata si penanggung jawab dilapangan dari CV tersebut, dan saat ini mobil pengangkut peralatan mereka kita bawa ke kantor untuk kita tahan sementara, dan penanggung jawab dilapangan dari CV tersebut kita bawa juga ke kantor untuk dimintai keterangan dan diproses, pengerjaan dihentikan pada saat mereka melakukan pengecoran, dari keterangan mereka ketika kita tanya dilapangan, pendirian tiang itu sudah dilakukan semalam,” katanya
Senada juga disampaikan, SB Sinaga, kasih Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu kota Sibolga, yang juga ikut dilokasi menyaksikan penertiban pendirian tiang papan reklame, ia membenarkan bahwa izin dari pendirian tiang reklame tersebut belum ada.
“Pendirian tiang reklame itu tidak bisa dilakukan, karena belum ada terbit izinnya, juga belum sampai berkasnya kepada kita,” ungkapnya.
Disisi lain, Kasi Penindakan Satpol PP, Ronald Sinaga yang ditemui oleh awak media diruang kerjanya menjelaskan bahwa, penertiban tersebut berdasarkan dari keterangan penanggung jawab CV mengatakan bahwa, mereka sudah mengurus izinnya, kepada salah seorang oknum PNS disalah satu Kedinasan, karena itulah mereka berani mendirikan tiang papan reklame sebelum adanya keluar surat rekomendasi izin mendirikan tiang papan reklame tersebut.
“Nah, mereka mengatakan sudah ada yang mengurus izinnya, mereka mempercayakan kepada salah satu oknum PNS yang bekerja disalah satu Dinas. Lalu kita lakukan konfirmasi ke Kelurahan, orang kelurahan pun mengatakan sudah keluar rekomendasi ini, cuman kan dari tingkat perizinan ke kelurahan dulu baru tingkat kecamatan baru diproses ke Perizinan kembali, sementara berkasnya pun masih dikecamatan, seharusnya mengantongi izin dulu dari Pemko Sibolga cq Dinas Penanaman Modal dan Perizinan terpadu 1 pintu, belum sampai ke Dinas perizinan tiang reklame itu sudah berdiri, ini kan tidak boleh sesuai peraturan masalah perizinan yang merujuk kepada Perda No. 16 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu, yang masuk kedalam klasifikasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelasnya.
Pantauan dilapangan, 1 unit Mobil yang digunakan sebagai pengangkut peralatan pemasangan tiang reklame, meliputi 1 unit mesin untuk pengelasan dan alat – alat bangunan, ditahan dikantor Satpol PP kota Sibolga sambil menunggu pemilik penanggung jawab penyedia tiang papan reklame datang. (st)






