TOBASA NEWS – JAM 11.00 WIB.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Ketum KNPAI) Arist Merdeka Sirait menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polres Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), yang menerapkan Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam kasus kejahatan seksual ini, tersangka NN (51), warga Toba Samosir sebagai pelaku atau predator kejahatan seksual terhadap putri kandungnya sendiri yang berusia 7 tahun, terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Aris Merdeka Sirait sangat menyebutkan, bahwa penerapan hukuman sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 82 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 17 tahun 2016 tentang penerapan PP Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sudah sangat tepat.
Dalam penjelasan Arist Merdeka kepada para pekerja media di Tobasa mengatakan, mengingat kejahatan seksual itu dilakukan oleh orangtua terhadap putri kandung sendiri, sebagaimana diatur dalam kedua UU diatas hukumannya dapat ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana pokoknya menjadi hukuman seumur hidup, kata Arist Merdeka via selular pada Jumat (22/3/2019).
“Komnas Anak sebutan lain dari Komisi Nasional Perlindungan Anak sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kerja keras penyidik Kasatreskrimum Unit PPA Polres Tobasa yang telah melakukan penegakan hukum yang cepat, tepat dan luar biasa (extraordinary).
Penetapan dan penerapan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun terhadap tindakan bejat NN terduga pelaku kejahatan seksual terhadap putri kandungnya sendiri, adalah merupakan bukti dan komitmen Kapolres Tobasa untuk tidak ada kata kompromi dan kata damai terhadap kejahatan seksual anak dan kejahatan kemanusian bentuk-bentuk lainnya”, dan atau kekerasan.
“Saya menaruh penuh harapan besar kepada Kapolres Tobasa atas kerja kerasnya dan komitmennya terhadap kasus-kasus kejahatan seksual dan kasus pelanggaran hak anak lainnya yang masih “parkir” di Unit PPA, mungkin karena masih membutuhkan pembuktian hukum, demi keadilan bagi korban dapat segera menindaklanjutinya, kata Arist Merdeka yang juga putra Porsea Tobasa memberi aspirasi kepada Kapolres Tobasa.
Hasil investigasi mitra kerja Komnas Perlindungan Anak Relawan Sahabat Anak Indonesia berbasis di Tobasa berikut pekerja media di Balige melaporkan bahwa kasus ini berawal tahun 2017 ketika NN (51) warga Tobasa ini selepas pulang dari kedai tuak kebiasaannya langsung masuk ke dalam kamar dimana istri dan putrinya sudah tidur terlelap.
Dalam kasus ini, pada awalnya NN berbaring di samping putrinya dan melakukan aksinya bejatnya secara berulang-ulang. Demikianlah seterusnya NN melakukan perbuatan bejatnya kepada putrinya itu yang disinyalir sudah berjalan hampir 2 tahun.
“Setiap kali melampiaskan nafsu bejatnya, NN melakukan intimidasi dan ancaman kepada putrinya itu untuk tidak memberitahukan kepada ibunya dan seisi rumahnya. Intimidasi dan ancaman inilah membuat korban menjadi anak pemurung, stres dan tak berani melaporkan atas peristiwa kejahatan seksual yang menimpanya sekalipun sudah tertekan.”
Lebih jauh Arist menjelaskan, atas peristiwa menjijikkan dan berbagai tindak pidana “incest” ini telah menambah daftar panjang anak korban kejahatan seksual di Tobasa dan tidaklah berlebihan jika Tobasa saat ini dalam kondisi Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Karena statsus ini pula Dinas PPA Kabupaten Tobasa bekerja lebih keras lagi untuk penanganan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Tobasa yang religus dan memegang teguh prinsip-prinsip adat.
Demikian juga dengan peran gereja sebagai institusi dan personal, tokoh masyarakat dan adat, alim ulama dan para pegiat perlindungan anak di Tobasa sudah saatnya bahu membahu untuk melawan kejahatan kemanusiaan ini dan memberikan perlindungan bagi anak di semua sektor di Tobasa.
“Keberadaan miras oplosan di lapo-lapo tuak di Tobasa sebagai salah satu “triger” terjadinya kejahatan seksuak juga perlu mendapat kajian dan evaluasi secara konfrehensif”, demikian tambah Arist. (rait)












