SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB
Pemilik sepeda motor (Septor), Risnawati Sitanggang, yang ditarik paksa oleh Debt Collector FIF cabang Sibolga pada Jum’at (24/01) lalu, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Kamis (30/01) sekira jam 15.00 WIB.
Risnawati Sitanggang mengaku, kejadian penarikan septor miliknya itu tidak diketahui olehnya. Sehingga ia merasa dirugikan dan melaporkannya ke BPSK Sibolga.
“Iya saya merasa keberatan dan tidak terima sepeda motor saya ditarik oleh mereka (Debt Collector) tanpa sepengetahuan saya,” ucapnya.
Dikatakan Risna, dirinya saat itu sedang bekerja di loundry, dan sepeda motor di pakai oleh adik iparnya untuk membawa ayahnya berobat.
“Bahkan adik ipar saya juga sempat ingin berhenti di loundry untuk mangasih tau ke saya, tapi gak di kasih debt collector itu,” ungkapnya.
“Mereka juga gak menunjukkan surat resmi pada waktu melakukan penyitaan itu,” tambahnya.
Ia menyebut, pihak FIF cabang Sibolga juga meminta dirinya harus melunasi seluruh cicilan meskipun masih ada pembayaran cicilan 6 bulan kedepan (cicilan masih berjalan).
“Saya tadi juga telah mendatangi kantor FIF, dan memohon membayar sebesar dua juta rupiah terlebih dahulu, agar sepeda motor saya bisa saya ambil lagi, tapi gak ada di kasih. Sementara itunya kenderaan saya cari nafkah,” ucapnya dengan nada sedih.
Ia berharap, dirinya bisa mendapatkan keadilan dengan melaporkan kejadian tersebut ke BPSK Sibolga.
Sementara, pihak BPSK Sibolga, Tukino mengatakan, akan mendalami persoalan tersebut. “Apabila terbukti, kita akan melakukan pemanggilan ke pihak FIF,” tuturnya. (ful)






