Syarat Menjadi Anggota PPS, Ketua KPU Sibolga : Berdomisili Diwilayah Kerja PPK, PPS dan KPPS

waktu baca 1 menit
Selasa, 24 Mar 2020 09:23 0 news24jam

SIBOLGA NEWS – JAM 12.00 WIB

Tudingan terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak transparant terhadap pernyataan salah satu calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Sibolga Khalid Walid mengatakan, bahwa saudara Thomson tidak berdomisili di daerah Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kota Sibolga.

Sesuai juknis KPU RI Nomor 66 dan perubahannya 169 tentang tata kerja Panitia Kecamatan, panitia pemungutan suara dan kelompok panitia penyelenggara pemungutan suara.

“Jadi hasil sesuai tanggapan masyarakat dan juga langsung kepling nya sendiri malaporkan bahwasanya dia tidak tinggal disitu lagi,” kata Khalid.

Selain itu kata Khalid, syarat menjadi anggota PPS itu berdomisili diwilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

Dibuktikan dengan keterangan surat keterangan dan KTP elektronik, dan surat dari kerangan RT dan RW.

“Jadi kalau tidak ada RT, RW bisa ke Kepling atau Keplor,” terang Khalid.

Sementara Thomson hanya membawa surat dari keterangan Lurah, pihak KPU juga tidak memutuskan sendiri melainkan tetap koordinasi dengan KPU Provinsi Sumut.

“Kita juga sudah melakukan rapat dan semua pihak KPU hadir semua terkait ini,” sebutnya.

Disinggung terkait KTP Thomson bahwa dirinya masih penduduk di Sibolga, pihak KPU mengutarakan penduduk berbeda dengan domisili  harus menyerahkan surat dari RT, RW atau sebutan lain. (ben)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA