SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB
Seorang warga Jalan Junjungan Lubis, Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang berinisial MI Alias I (37) kembali berhasil ditangkap Polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu – sabu, pada Rabu (8/7) sekitar jam 22.30 Wib.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, MI Alias I (37) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sibolga di Jalan Junjungan Lubis, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli tengah.
Lagi – lagi dimana petugas mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa ada seorang laki – laki yang menyimpan sebuah narkoba jenis sabu – sabu, di Jalan Junjungan Lubis tepatnya disimpang DPR, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng. usai mengetahui informasi tersebut, petugas pun kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian melihat seorang yang dicurigai (pelaku red.) Petugas pun langsung mengamankan pelaku menemukan10 buah bungkus plastik warna putih yang didalamnya berisi 10 bungkus kecil serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dan satu buah handphone merek Nokia warna hitam dan handphone merek xiomi warna putih. Selanjutnya petugas pun langsung membawa pelaku ke Polres Sibolga guna diproses hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku yakni, 10 buah plastik warna putih berisikan 10 bungkus kecil serbuk kristal putih sabu yanh terbungkus plastik bening ditimbang dengan brutto 1,18 gram dan handphone merek Nokia warna hitam dan handphone merek xiomi warna putih.
Sementara itu, Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasubag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin saat dikonfirmasi melalui via selulernya membenarkan, bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolres Sibolga.
“Bernar pelaku sudah berhasil kita amankan dan sekarang sedang dalam proses penyidikan lanjut di Mapolres Sibolga beserta barang buktinya,” ujar Sormin pada Minggu (12/07). (riz)












