Polres Sibolga Tangkap Dua Kurir Narkoba, 6,41 Gram Sabu Diamankan

Hukum993 Dilihat

SIBOLGA NEWS – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sibolga berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari lokasi yang berbeda, salah satu tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol menjelaskan bahwa peristiwa penangkapan kedua tersangka, pada Jumat 21 Februari 2025, di dua lokasi berbeda.

“Dari kedua tersangka kasus tindak pidana narkotika yang telah diungkap ini, personel kita telah berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 6,41 gram,” kata Rahmad, Minggu (23/2/2025).

Kasat Narkoba menjelaskan dari masing masing tersangka yang diamankan yaitu seorang pria berinisial RPS alias R (44 ) yang diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba.

“Identitas laki-laki ini merupakan warga Jalan SM Raja Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Ia berhasil diamankan di Jalan Kapten P Tendean, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan,” ungkapnya.

Kemudian, tersangka kedua juga seorang pria berinisial RH alias A (40) warga Jalan Kuali No.13 Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga yang berhasil diamankan dari dalam rumah kediamannya.

“Kedua tersangka ini masih dalam proses penyidikan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga,” bebenya. (rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *