ASN Tapteng Pemakai Sabu di Bekuk Polisi di Simpang Tukka

TAPTENG NEWS – JAM 19.30 WIB

Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemkab Tapteng berinisial RCH alias R (33) berhasil di tangkap Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah sebagai pemakai narkoba jenis sabu – sabu. Senin (13/5) sekira jam 19.30 WIB.

Kasat Narkoba AKP Martoni, SH dan anggota nya berhasil mengamankan pemakai narkoba jenis sabu – sabu, tersangka berhasil di tangkap di jalan SM Raja tepatnya disimpang jalan Tukka, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah

Tersangka RCH alias R yang berstatus ASN di Pemkab Tapteng, yang tinggal di jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, 3 paket kecil sabu – sabu yang sudah di bungkus plastik bening dengan berat bruto 0,22 gram, 1 buah botol seven leave ginseng yang berisikan 4 buah pipet, 1 buah Hanphone Nokia warna hitam biru ditambah uang tunai Rp. 172.000, dan sepeda motor Vario putih nomor polisi BB 4894 MV.

Sementara hasil tangkapan pihak kepolisian berasal dari informasi masyarakat, menurut masyarakat ada pria di curigai membawa barang haram jenis sabu – sabu yang dibawa dari Sipange Tapteng dengan mengendarai sepeda motor Vario berwarna putih dengan plat BB 4894 MV.

Mendengar informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku. Selanjutnya di simpang Tukka, Kecamatan Sibuluan Raya, RCH alias R langsung di bekuk pihak Satres Narkoba Polres Tapteng.

“Penangkapan RCH alias R di simpang Tukka Kecamatan  Sibuluan Raya, Tapanuli Tengah. Setelah berhasil di buntuti RCH alias R langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu buah kotak rokok gudang garam yang berisikan 3 paket kecil sabu – sabu di bungkus plastik bening, satu buah botol seven leave ginseng berisikan 4 buah pipet di kantong celananya sebelah kanan,” kata Kasat Narkoba AKP Martoni, SH melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Iptu Rensa Sipahutar.

Ketika ditanya, RCH alias R membeberkan bahwa barang haram tersebut dibelinya saat waktu dirinya di Medan.

“Saya tidak tau siapa nama yang menjual sabu itu sama saya dan alamat juga tidak tau,” ucapnya menirukan ucapan tersangka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RCH alias R masih di amankan di Polres Tapanuli Tengah beserta barang bukti lainnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *