Bupati Dairi Dan BPN Akan Terbitkan 500 Sertifikat Tanah Untuk Desa Lumbantoruan

Daerah, Dairi, Sumut200 Dilihat

DAIRI NEWS – JAM 08.00 WIB

Pemerintah Kabupaten Dairi dalam memasuki tahun ke-3  “Dairi Unggul” yang diusung Bupati DR.Eddy K.A Berutu, juga menyatakan siap memberi dukungan agar penyelenggaraan landreform untuk mewujudkan penguasaan dan pemilikan tanah serta kepastian hukum dapat terlaksana secara adil dan merata, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Eddy Berutu, sebagai Ketua Pertimbangan Landreform Kabupaten Dairi, bersama Wakil Ketua Panitia Pertimbangan Landreform, Rasmon Sinamo, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada 26 Juli 2021 lalu, mengatakan dalam tahun 2021 akan ada 1.000 objek tanah di 4 desa dan 2 kecamatan sebagai lokasi pelaksanaan Reforma Agraria.

Sebagai tindak lanjut program Redistribusi Tanah Objek Landreform (TOL) itu, pada Selasa (13/09/21), penyuluhan program TOL dilaksanakan di Kantor Desa Lumban Toruan, Kecamatan Lae Parira.

Target penyuluhan TOL di Desa Lumbantoruan jelas. Pemerintah akan menyediakan sertifikat tanah untuk 500 persil lahan kepada 300 kepala keluarga.

Rasmon Sinamo dalam paparannya mengatakan bahwa kerja-kerja tim TOL, dari hasil seleksi subjek dan objek tanah serta  pengumpulan hasil pemetaan objek redistribusi tanah, telah dilakukan.

“Hasil kerja tim seperti penetapan lokasi, pengukuran bidang tanah, identifikasi lokasi dan peninjauan lapangan. Tujuan akhirnya adalah memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus adanya kepastian hukum atas tanah, sehingga kegiatan ini dapat memperbaiki dan meningkatkan keadaan sosial ekonomi masyarakat, sebagaimana amanat UU no.5 tahun 1960 tentang UUPA, UU no.56 tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dan PP no.86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” ujar Rasmon.

Sementara Camat Lae Parira, Ratna Sitanggang mengimbau masyarakat agar peka soal informasi dan hadir saat akan dilakukan pengukuran tanah atau saat pembuatan patok nantinya.

Ia juga meminta masyarakat untuk menyiapkan persyaratan administrasi seperti surat tanah, pajak bumi dan bangunan, KTP dan KK.

“Rencana penerbitan sertifikat tanah untuk 500 persil ini adalah perjuangan Bupati bekerjasama dengan BPN. Tujuannya, agar lebih banyak masyarakat mendapat kepastian hukum atas tanah milikinya dan mengurangi persengketaan tanah,” jelas Ratna.

Penyuluhan TOL di Desa Lumbantoruan berlangsung dengan protokol kesehatan yang dihadiri Kepala BPN, Rasmon Sinamo, Wakapolres Dairi, Kompol David Silalahi, Kadis Pertanian Ketapang dan Perikanan, Efendy Berutu, Kades Lumbatoruan, Panahatan Sihombil dan masyarakat. (Lipsum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *